Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 352

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Otoritas Pusat dan Hukum Humaniter mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan, petunjuk pelaksanaan ekstradisi dan pemindahan narapidana, bantuan hukum timbal balik, dan hukum humaniter, pemberian pertimbangan, pendapat hukum, tanggapan dan penyelesaian masalah di bidang hukum internasional dan otoritas pusat, inventarisasi, koordinasi, sosialisasi, perjanjian dan masalah hukum internasional serta fasilitasi data di bidang hukum internasional dan otoritas pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 352 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id