Koreksi Pasal 347
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perolehan Kewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan dan penyelesaian permohonan perolehan kewarganegaraan.
(2) Seksi Kehilangan Kewarganegaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan dan penyelesaian permohonan kehilangan kewarganegaraan.
(3) Seksi Pengelolaan Data Kewarganegaraan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pengecekan, pencatatan, pendistribusian permohonan, dan pengumuman nama orang yang memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan
serta pengelolaan data kewarganegaraan.
Koreksi Anda
