Koreksi Pasal 345
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Subdirektorat Kewarganegaraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan dan penyelesaian permohonan perolehan dan kehilangan kewarganegaraan; dan
b. pengelolaan, pengecekan, pencatatan, pendistribusian permohonan, dan pengumuman nama orang yang memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan republik INDONESIA.
Koreksi Anda
