Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 340

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyelesaian permohonan pewarganegaraan dan pengumuman nama orang yang memperoleh kewarganegaraan republik INDONESIA. 676, No.2010 101
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 340 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id