Koreksi Pasal 337
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Subdirektorat Hukum Tata Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, analisa dan pemberian bimbingan, penelitian, pertimbangan dan pendapat hukum serta penyelesaian masalah di bidang hukum tata negara;
b. penyiapan pelaksanaan pendaftaran partai politik, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan kepengurusan partai politik, advokasi dan pemberian pendapat hukum; dan
c. pengelolaan dokumentasi dan evaluasi data di bidang tata negara.
Koreksi Anda
