Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 334

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang hukum tata negara; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang hukum tata negara; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum tata negara; d. penyiapan pelaksanaan penelitian, pemberian bimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum tata negara serta pendaftaran partai politik; e. penyelesaian permohonan pewarganegaraan dan pengumuman nama orang yang memperoleh kewarganegaraan republik INDONESIA; f. pemeriksaan, pengujian, pemantauan dan pemberian status kewarganegaraan Republik INDONESIA serta kehilangan kewarganegaraan republik INDONESIA; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Tata Negara.
Koreksi Anda