Koreksi Pasal 334
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang hukum tata negara;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang hukum tata negara;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum tata negara;
d. penyiapan pelaksanaan penelitian, pemberian bimbingan, pertimbangan dan pendapat hukum tata negara serta pendaftaran partai politik;
e. penyelesaian permohonan pewarganegaraan dan pengumuman nama orang yang memperoleh kewarganegaraan republik INDONESIA;
f. pemeriksaan, pengujian, pemantauan dan pemberian status kewarganegaraan Republik INDONESIA serta kehilangan kewarganegaraan republik INDONESIA; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Tata Negara.
Koreksi Anda
