Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 331

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengangkatan, Pemutasian dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pengangkatan, pemutasian, pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil. (2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, bimbingan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta pengelolaan arsip dan dokumentasi penyidik pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda