Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 329

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pengangkatan, pemutasian, pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil; dan b. penyiapan rancangan kebijakan teknis, bimbingan, pemantauan dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 329 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id