Koreksi Pasal 329
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pengangkatan, pemutasian, pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil; dan
b. penyiapan rancangan kebijakan teknis, bimbingan, pemantauan dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
Koreksi Anda
