Koreksi Pasal 327
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data mengenai penerapan dan permasalahan hukum pidana umum.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan rancangan kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data mengenai penerapan dan permasalahan hukum pidana khusus.
Koreksi Anda
