Koreksi Pasal 324
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemantauan dan Evaluasi Hukum Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum pidana.
Koreksi Anda
