Koreksi Pasal 323
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelayanan Hukum Pidana Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, penelaahan, pemberian pendapat hukum dan keterangan ahli di bidang hukum pidana umum.
(2) Seksi Pelayanan Hukum Pidana Khusus dan Grasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, penelaahan, pemberian pendapat hukum dan keterangan ahli di bidang hukum pidana khusus serta pemantauan, penelitian dan penyusunan permohonan grasi.
Koreksi Anda
