Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 321

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 , Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pelaksanaan penelaahan, pemberian pendapat hukum dan keterangan ahli di bidang hukum pidana umum; dan b. penyiapan rancangan kebijakan teknis pelaksanaan penelaahan, pemberian pendapat hukum dan keterangan ahli di bidang hukum pidana khusus, serta pemantauan, penelitian dan penyusunan permohonan grasi.
Koreksi Anda