Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 320

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kegiatan penelaahan, pemberian pendapat hukum, keterangan ahli di bidang hukum pidana dan pelayanan di bidang grasi.
Koreksi Anda