Koreksi Pasal 318
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 , Direktorat Pidana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang hukum pidana;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang hukum pidana;
c. pelaksanaan kegiatan penelaahan, pemberian pendapat hukum, keterangan ahli di bidang hukum pidana dan pelayanan di bidang grasi;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum pidana;
e. pelaksanaan urusan penyidik pegawai negeri sipil; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pidana.
Koreksi Anda
