Koreksi Pasal 313
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 , Subdirektorat Notariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan kebijakan teknis penyusunan formasi jabatan notaris, pengangkatan, perpindahan, pemberhentian dan perpanjangan masa jabatan notaris, pemantauan dan evaluasi jabatan notaris;
b. penerbitan sertifikat cuti notaris, penambahan atau perubahan nama dan/atau gelar akademik;
c. penyingkatan nama pada cap/stempel jabatan notaris;
d. pemberitahuan pernyataan pemilihan tempat kedudukan notaris berkaitan dengan pemekaran wilayah; dan
e. pengelolaan administrasi kearsipan dan dokumentasi notariat.
676, No.2010 95
Koreksi Anda
