Koreksi Pasal 312
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Notariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan, pengangkatan, perpindahan, perpanjangan dan pemberhentian jabatan notaris.
Koreksi Anda
