Koreksi Pasal 309
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 , Subdirektorat Harta Peninggalan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pembinaan teknis dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan serta menerima pendaftaran Kurator dan Pengurus dan penyiapan penerbitan surat bukti pendaftaran kurator dan pengurus;
b. penyusunan dan pembuatan daftar wasiat yang dilaporkan oleh Notaris dan penelitian data formal daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat; dan
c. pelaksanaan pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
Koreksi Anda
