Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 308

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Harta Peninggalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan, pembinaan teknis dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Balai-Balai Harta Peninggalan, penanganan pendaftaran kurator dan pengurus dan penanganan daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat.
Koreksi Anda