Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 307

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penerimaan dan Pemrosesan mempunyai tugas melakukan penerimaan dan pemrosesan perubahan, pencoretan sertifikat jaminan fidusia dan menerbitkan sertifikat pengganti. 676, No.2010 93 (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Fidusia mempunyai tugas melakukan pelaksanaan evaluasi terhadap pendaftaran jaminan fidusia atas laporan pelaksanaan tugas pendaftaran fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia dari setiap kantor wilayah dan pelaksanaan bimbingan teknis terhadap Kantor Pendaftaran Fidusia. (3) Seksi Arsip dan Dokumentasi Fidusia mempunyai tugas melakukan pemberian pendapat hukum mengenai jaminan fidusia dan memberikan informasi mengenai keterangan benda sebagai objek jaminan fidusia yang terdaftar dalam buku daftar fidusia dan pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian dokumen fidusia serta membuat database jaminan fidusia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 307 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id