Koreksi Pasal 301
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300, Subdirektorat Badan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pemberian persetujuan penggunaan nama perseroan dan badan hukum sosial;
b. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pengesahan badan hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar serta penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan tertutup melalui jasa teknologi informasi secara elektronik;
c. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pengesahan badan hukum, lembaga keuangan dan penanaman modal, persetujuan perubahan anggaran dasar serta penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal melalui jasa teknologi informasi secara elektronik;
d. enyiapan rancangan kebijakan teknis, pengesahan badan hukum sosial, persetujuan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data badan hukum sosial;
e. penyiapan rancangan kebijakan teknis, penyusunan data, pemberian informasi berkaitan dengan badan hukum perseroan tertutup, badan hukum perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal dan badan hukum sosial serta pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA akta pendirian perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial beserta keputusan menteri, akta perubahan anggaran dasar perseroan dan badan hukum sosial yang telah diterima pemberitahuannya oleh menteri serta pengumuman pembubaran, rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi perseroan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan berakhirnya status badan hukum perseroan; dan
f. pengelolaan, pengecekan, pencatatan dan pendistribusian berkas permohonan serta pengelolaan arsip dan dokumentasi.
676, No.2010 91
Koreksi Anda
