Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 299

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendapat Hukum dan Advokasi Keperdataan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan hukum perdata umum, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan advokasi keperdataan. (2) Seksi Legalisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemberian legalisasi pada tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dan pengelolaan specimen tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah. (3) Seksi Advokat Asing dan Penterjemah Resmi Tersumpah mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian rekomendasi ijin mempekerjakan advokat asing serta pengangkatan, pemantauan dan pemberhentian penterjemah resmi tersumpah. (4) Seksi Arsip dan Dokumentasi Perdata Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi perdata umum.
Koreksi Anda