Koreksi Pasal 297
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Hukum Perdata Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan hukum perdata umum, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan advokasi keperdataan;
b. pelaksanaan pemberian legalisasi pada tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dan pengelolaan specimen tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah;
c. penyiapan pemberian rekomendasi ijin mempekerjakan advokat asing;
d. pengangkatan, pemantauan dan pemberhentian penterjemah resmi tersumpah; dan
e. pengelolaan kearsipan dan dokumentasi perdata umum.
Koreksi Anda
