Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 297

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Hukum Perdata Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rancangan kebijakan teknis, pemberian pertimbangan hukum perdata umum, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan advokasi keperdataan; b. pelaksanaan pemberian legalisasi pada tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dan pengelolaan specimen tanda tangan pejabat pemerintah dan pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah; c. penyiapan pemberian rekomendasi ijin mempekerjakan advokat asing; d. pengangkatan, pemantauan dan pemberhentian penterjemah resmi tersumpah; dan e. pengelolaan kearsipan dan dokumentasi perdata umum.
Koreksi Anda