Koreksi Pasal 294
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293 , Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang hukum perdata;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang hukum perdata;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hukum perdata;
d. pemberian pertimbangan, pendapat hukum dan advokasi keperdataan, pemberian rekomendasi ijin mempekerjakan advokat asing;
e. pengangkatan, pemantauan dan pemberhentian penterjemah resmi tersumpah;
f. pemberian legalisasi tanda tangan pejabat;
g. pemberian pertimbangan pengesahan, persetujuan dan penerimaan pemberitahuan badan hukum perseroan terbatas dan badan hukum sosial;
h. pemberian pertimbangan, pembinaan teknis, penerimaan dan pemrosesan serta evaluasi pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia;
i. pemberian pertimbangan, pembinaan teknis dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Balai-Balai Harta Peninggalan, penanganan pendaftaran kurator dan pengurus, penanganan daftar wasiat dan pemberian surat keterangan wasiat;
j. pemberian pertimbangan, pengangkatan, perpindahan, perpanjangan dan pemberhentian jabatan notaris; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perdata.
Koreksi Anda
