Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 290

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan perlengkapan; b. pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan; 676, No.2010 87 c. pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas; dan d. pelaksanaan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda