Koreksi Pasal 290
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan perlengkapan;
b. pengelolaan urusan rumah tangga dan pengamanan;
676, No.2010 87
c. pelaksanaan urusan kendaraan dan perjalanan dinas; dan
d. pelaksanaan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
