Koreksi Pasal 288
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, pengagendaan dan pengiriman.
(2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, penerapan dan pengembangan sistem informasi.
(3) Subbagian Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan arsip dan dokumentasi.
(4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan keprotokolan.
Koreksi Anda
