Koreksi Pasal 271
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 , Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
676, No.2010 83
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan
f. pengelolaan urusan umum.
Koreksi Anda
