Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 268

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 , Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang administrasi hukum umum; b. pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi hukum umum; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang administrasi hukum umum; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang administrasi hukum umum; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 268 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id