Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 262

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian petunjuk pelaksanaan bimbingan, latihan, mediasi, dan konsultasi serta kajian peraturan daerah; b. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dalam rangka melaksanakan bimbingan dan latihan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemerintah daerah, maupun instansi terkait lainnya; c. penyiapan bahan penyusunan program pelaksanaan kegiatan bimbingan dan latihan; d. penyiapan bahan pelaksanaan mediasi dan konsultasi terhadap pihak yang memerlukan; dan e. pemantauan, penelaahan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan bimbingan dan latihan serta mediasi dan konsultasi penyusunan dan 676, No.2010 81 perancangan peraturan daerah di wilayah provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 262 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id