Koreksi Pasal 261
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemberian pembinaan teknis kepada pembentuk peraturan daerah dan penyiapan sarana, mediasi serta konsultasi penyusunan dan perancangan peraturan daerah di wilayah provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku.
Koreksi Anda
