Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 258

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257, Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian petunjuk pelaksanaan bimbingan, latihan, mediasi dan konsultasi serta kajian peraturan daerah; b. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dalam rangka pelaksanaan atas bimbingan dan latihan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah, maupun instansi terkait lainnya; c. penyiapan bahan penyusunan program pelaksanaan kegiatan bimbingan dan latihan; d. penyiapan bahan pelaksanaan mediasi dan konsultasi terhadap pihak yang memerlukan; dan e. pemantauan, penelaahan, perumusan, evaluasi dan penyusunan laporan atas kegiatan bimbingan dan latihan, serta mediasi dan konsultasi penyusunan dan perancangan peraturan daerah di wilayah provinsi meliputi Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Papua.
Koreksi Anda