Koreksi Pasal 256
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bimbingan dan Konsultasi Peraturan Daerah Wilayah I.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis kepada pembentuk peraturan daerah, koordinasi, kerja sama, penyusunan program bimbingan dan latihan di wilayah provinsi Aceh, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bali, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
(2) Seksi Bimbingan dan Konsultasi Peraturan Daerah Wilayah I.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, sarana, mediasi serta konsultasi penyusunan dan perancangan peraturan daerah dan kajian peraturan daerah.
Koreksi Anda
