Koreksi Pasal 254
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis, pemberian petunjuk pelaksanaan bimbingan, latihan, mediasi, dan konsultasi serta kajian peraturan daerah;
b. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dalam rangka pelaksanaan bimbingan dan latihan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah, maupun instansi terkait lainnya;
c. penyiapan bahan penyusunan program pelaksanaan kegiatan bimbingan dan latihan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan mediasi dan konsultasi terhadap pihak yang memerlukan; dan
e. pemantauan, penelaahan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan bimbingan dan latihan, serta mediasi dan konsultasi penyusunan dan perancangan peraturan daerah di wilayah provinsi Aceh, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bali, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Koreksi Anda
