Koreksi Pasal 253
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan teknis kepada pembentuk peraturan daerah dan penyiapan sarana, mediasi serta konsultasi penyusunan dan perancangan peraturan daerah di wilayah provinsi Aceh, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Bali, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Koreksi Anda
