Koreksi Pasal 252
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemetaan dan Inventarisasi Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan peraturan daerah yang berasal dari pemerintah daerah maupun dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota dan menginventarisasi menurut jenisnya
(2) Seksi Publikasi Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengolahan, dan penyajian serta publikasi peraturan daerah dalam sistem data dan informasi peraturan daerah.
Koreksi Anda
