Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 252

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemetaan dan Inventarisasi Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan peraturan daerah yang berasal dari pemerintah daerah maupun dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota dan menginventarisasi menurut jenisnya (2) Seksi Publikasi Peraturan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengolahan, dan penyajian serta publikasi peraturan daerah dalam sistem data dan informasi peraturan daerah.
Koreksi Anda