Koreksi Pasal 250
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Subdirektorat Pemetaan dan Publikasi Peraturan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemetaan dan inventarisasi peraturan daerah;
b. pengolahan dan penyajian serta publikasi peraturan daerah dalam sistem data dan informasi peraturan daerah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pemetaan dan inventarisasi peraturan daerah.
Koreksi Anda
