Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 249

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemetaan dan Publikasi Peraturan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemetaan terhadap penetapan peraturan daerah yang berasal dari pemerintah daerah maupun dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota dan publikasi peraturan daerah dalam sistem data dan informasi peraturan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 249 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id