Koreksi Pasal 249
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemetaan dan Publikasi Peraturan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemetaan terhadap penetapan peraturan daerah yang berasal dari pemerintah daerah maupun dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota dan publikasi peraturan daerah dalam sistem data dan informasi peraturan daerah.
Koreksi Anda
