Koreksi Pasal 248
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Pemetaan dan Publikasi Peraturan Daerah;
b. Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah I;
c. Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah II;
d. Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Wilayah III;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
