Koreksi Pasal 242
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Subdirektorat Fasilitasi Bahan dan Analisa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang fasilitasi bahan dan data atas pengujian peraturan perundang-undangan;
b. koordinasi, pengumpulan, pemilahan, pengolahan dan penyajian bahan dan/atau data untuk bahan penyusunan keterangan pemerintah atas pengujian peraturan perundang-undangan serta perkara gugatan perdata dan tata usaha negara; dan
c. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan fasilitasi bahan dan analisa.
Koreksi Anda
