Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 238

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Penyiapan dan Pendampingan Persidangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rancangan kebijakan teknis di bidang analisis putusan pengujian peraturan perundang-undangan serta putusan gugatan perkara perdata dan tata usaha negara; b. penyiapan bahan telaahan, kajian dan analisis putusan atas pengujian peraturan perundang-undangan, serta putusan perkara perdata gugatan perdata dan tata usaha negara; c. penyiapan bahan pemberian pendapat hukum terhadap permasalahan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan d. pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan dan pendokumentasian di bidang litigasi peraturan perundang-undangan dan penanganan gugatan perkara perdata dan tata usaha negara.
Koreksi Anda