Koreksi Pasal 228
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengelolaan Database mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisa, perancangan dan pengembangan program aplikasi sistem informasi manajemen bidang fasilitatif dan substantif di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pengelolaan jaringan dan perangkat keras sistem dan pengolahan data, serta implementasi sistem informasi peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
