Koreksi Pasal 226
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Subdirektorat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perancangan dan pengembangan program aplikasi sistem informasi manajemen di bidang fasilitatif dan substantif di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
b. pengelolaan sistem, sarana dan prasarana sistem informasi peraturan perundang-undangan;
c. pengelolaan data dan implementasi sistem informasi manajemen bidang fasilitatif dan substantif di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; dan
d. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan sistem informasi peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
