Koreksi Pasal 225
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan sistem informasi manajemen di bidang fasilitatif dan substantif di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangundangan.
Koreksi Anda
