Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 224

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perencanaan program penyelenggaraan kerja sama di bidang peraturan perundang-undangan dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah di tingkat nasional dan internasional serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 224 — PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Pasal.id