Koreksi Pasal 224
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Seksi Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perencanaan program penyelenggaraan kerja sama di bidang peraturan perundang-undangan dengan instansi pemerintah maupun non pemerintah di tingkat nasional dan internasional serta evaluasi dan penyusunan laporan.
Koreksi Anda
