Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 222

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan pedoman kerja sama dan petunjuk pelaksanaan kerja sama di bidang peraturan perundang-undangan; b. penyelenggaraan kerja sama peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dalam bentuk sosialisasi rancangan peraturan perundang-undangan; c. penyelenggaraan kerja sama peningkatan pemahaman masyarakat di bidang peraturan perundang-undangan baik dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian maupun dengan internasional; dan d. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda