Koreksi Pasal 222
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221, Subdirektorat Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan pedoman kerja sama dan petunjuk pelaksanaan kerja sama di bidang peraturan perundang-undangan;
b. penyelenggaraan kerja sama peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dalam bentuk sosialisasi rancangan peraturan perundang-undangan;
c. penyelenggaraan kerja sama peningkatan pemahaman masyarakat di bidang peraturan perundang-undangan baik dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian maupun dengan internasional; dan
d. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
