Koreksi Pasal 221
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perencanaan dan pengembangan program kerja sama di bidang kerja sama dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda
