Koreksi Pasal 214
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penginventarisasian dan pengklasifikasian peraturan perundang- undangan yang akan di undangkan;
b. pengelolaan administrasi Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara dan Tambahan Berita Negara dalam bentuk lembaran lepas dan himpunan tahunan;
c. penerbitan Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara dan Tambahan Berita Negara dalam bentuk lembaran lepas dan himpunan tahunan;
d. pengelolaan dan pengarsipan naskah peraturan perundang-undangan; dan
e. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan pengundangan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
