Koreksi Pasal 213
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi pengundangan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara dan Tambahan Berita Negara, pengelolaan berkas peraturan perundang-undangan dan pendokumentasian serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
