Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 211

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Direktorat Pengundangan, Publikasi, dan Kerja Sama Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang pengundangan, publikasi dan kerja sama peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan; d. pelaksanaan dokumentasi, pengundangan, dan pendistribusian peraturan perundang-undangan; e. penyiapan penyelenggaraan sistem informasi peraturan perundang- undangan; f. koordinasi penyelenggaraan kerja sama dan publikasi peraturan perundang- undangan baik di tingkat nasional maupun internasional dengan instansi terkait; g. penyiapan perumusan dan pembahasan dokumen perjanjian kerja sama dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dengan pihak luar negeri, bersama instansi terkait; h. koordinasi program kerja sama dan publikasi peraturan perundang- undangan dengan negara berkembang dan negara maju; i. pelaksanaan administrasi kerja sama pengembangan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan tenaga lain yang terkait; 676, No.2010 67 j. pelaksanaan administrasi, evaluasi dan laporan pemanfaatan kerja sama dan penyebarluasan bahan peraturan perundang-undangan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengundangan, Publikasi dan Kerja Sama Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda