Koreksi Pasal 211
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Direktorat Pengundangan, Publikasi, dan Kerja Sama Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang pengundangan, publikasi dan kerja sama peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan dokumentasi, pengundangan, dan pendistribusian peraturan perundang-undangan;
e. penyiapan penyelenggaraan sistem informasi peraturan perundang- undangan;
f. koordinasi penyelenggaraan kerja sama dan publikasi peraturan perundang- undangan baik di tingkat nasional maupun internasional dengan instansi terkait;
g. penyiapan perumusan dan pembahasan dokumen perjanjian kerja sama dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan dengan pihak luar negeri, bersama instansi terkait;
h. koordinasi program kerja sama dan publikasi peraturan perundang- undangan dengan negara berkembang dan negara maju;
i. pelaksanaan administrasi kerja sama pengembangan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan tenaga lain yang terkait;
676, No.2010 67
j. pelaksanaan administrasi, evaluasi dan laporan pemanfaatan kerja sama dan penyebarluasan bahan peraturan perundang-undangan; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengundangan, Publikasi dan Kerja Sama Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
