Koreksi Pasal 208
PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kesejahteraan Rakyat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, analisa, tanggapan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi izin prakarsa, pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA serta perencanaan kegiatan dan penyiapan laporan pelaksanaan tugas di bidang agama, sosial, budaya dan pariwisata, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Seksi Kesejahteraan Rakyat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan data, analisa, tanggapan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi izin prakarsa, pendampingan perumusan rancangan UNDANG-UNDANG dalam pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG di Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA serta perencanaan kegiatan dan penyiapan laporan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan, lingkungan hidup, perumahan rakyat, aparatur negara dan reformasi birokrasi, pemuda dan olah raga, dan pembangunan daerah tertinggal.
Koreksi Anda
