Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 201

PERMEN Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-05-ot-01-01 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Harmonisasi Bidang Industri, Perdagangan, Riset dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi/prakarsa dan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di bidang industri, perdagangan, riset dan teknologi.
Koreksi Anda